Blogger Situbondo

Admin Blogernya asli Situbondo

Jumat, 29 Maret 2013

0 Bidang Minat, Bakat dan/atau Keorganisasian

.::. Dana Bantuan Untuk Kegiatan Mahasiswa .::.



Kita semua sepakat bahwa pengembangan kehidupan kemahasiswaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional pada umumnya dan kehidupan kampus pada khususnya.
Kehidupan kampus itu sendiri tidak terlepas dari berbagai jenis kegiatan atau aktivitas yang sekaligus menjadi sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan global, profesi, integritas, sikap ilmiah, dan rasa persatuan dan kesatuan.Terkait dengan hal tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan, c.q. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan setiap tahun memberikan bantuan dana kepada unit kegiatan mahasiswa antarperguruan tinggi dan kegiatan ke luar negeri.
Penerbitan pedoman program bantuan kegiatan kemahasiswaan ini diharapkan dapat memudahkan bagi mahasiswa atau unit kegiatan mahasiswa untuk menyusun proposal kegiatan sesuai dengan kegiatan yang akan dilaksanakan sekaligus sebagai pedoman bagi Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan untuk menentukan pemberian bantuan.
Kami bersukur apa yang telah diharapkan dalam berupa fasilitasi dalam bentuk bantuan dana ini dapat memberi manfaat sesuai dengan yang diharapkan. Sesuai
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 12 ayat (1) b menyatakan bahwa setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Untuk itu, mahasiswa yang merupakan peserta didik sebagai generasi penerus perjuangan bangsa perlu dibekali dengan kemampuan yang memadai agar aset bangsa yang sangat potensial tersebut mampu bersaing dalam era Global. Para mahasiswa diharapkan tidak hanya menguasai bidang ilmu yang ditekuni di kampus, tetapi juga mengusai bidang lain yang dapat menunjang keberhasilan mereka di masa depan. Untuk mendukung harapan tersebut serta dalam rangka menyiapkan mahasiswa yang lebih berkualitas, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Nasional melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan memprogramkan bantuan dana untuk kegiatan kemahasiswaan.
Tujuan

Memberikan dukungan kepada para mahasiswa (perseorangan maupun kelompok) atau organisasi kemahasiswaan antar perguruan tinggi untuk meningkatkan penalaran, menyalurkan bakat, minat dan kemampuannya dalam bidang tertentu yang dapat menambah wawasan keilmuan, pembentukan karakter/sikap, dan keterampilan.

 PENGERTIAN

1. Organisasi kemahasiswaan intraperguruan tinggi adalah lembaga kemahasiswaan yang didirikan,dan diselenggarakan oleh satu perguruan tinggi sesuai statuta dan disetujui oleh pimpinan perguruan tinggi.
2. Organisasi kemahasiswaan antarperguruan tinggi adalah himpunan atau gabungan beberapa organisasi kemahasiswaan intraperguruan tinggi yang berkedudukan di salah satu perguruan tinggi anggota dan disetujui oleh pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan  dan  apabila diperlukan disetujui  oleh Direktorat  Jenderal  Pendidikan Tinggi.
3. Kegiatan kemahasiswaan yang dapat memperoleh bantuan adalah semua jenis kegiatan kemahasiswaan antarperguruan tinggi (ko/ekstra kurikuler) yang bertaraf regional (wilayah), nasional atau internasional.
4. Bantuan  yang dimaksud  adalah tambahan  atau  subsidi  dana  yang diberikan untuk membiayai kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa atau diselenggarakan oleh organisasi kemahasiswaan antarperguruan tinggi yang bertaraf regional, nasional atau internasional.
5. Bantuan yang diberikan kepada perseorangan hanya untuk kegiatan yang bertaraf internasional yang dilaksanakan di dalam atau di luar negeri.

lebih jelasnya dabat di download disini


Related Post:

0 komentar:

Posting Komentar