.::. Dana Bantuan Untuk Kegiatan Mahasiswa .::.
Kita semua sepakat bahwa pengembangan kehidupan kemahasiswaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional pada umumnya dan kehidupan kampus pada khususnya.
Kita semua sepakat bahwa pengembangan kehidupan kemahasiswaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional pada umumnya dan kehidupan kampus pada khususnya.
Kehidupan
kampus itu sendiri tidak terlepas dari berbagai jenis kegiatan atau aktivitas yang
sekaligus menjadi sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan
global, profesi, integritas,
sikap ilmiah, dan rasa persatuan dan kesatuan.Terkait dengan
hal
tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan, c.q.
Direktorat Pembelajaran
dan
Kemahasiswaan setiap tahun memberikan bantuan
dana kepada unit kegiatan
mahasiswa antarperguruan tinggi dan kegiatan ke luar
negeri.
Penerbitan pedoman
program bantuan kegiatan kemahasiswaan ini diharapkan dapat memudahkan bagi mahasiswa atau
unit kegiatan mahasiswa
untuk menyusun proposal kegiatan sesuai dengan kegiatan yang akan dilaksanakan sekaligus sebagai pedoman bagi
Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan untuk
menentukan pemberian bantuan.
Kami bersukur apa yang telah diharapkan dalam berupa fasilitasi dalam bentuk bantuan dana ini dapat memberi manfaat sesuai dengan yang diharapkan. Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 12 ayat (1) b menyatakan bahwa setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Untuk itu, mahasiswa yang merupakan peserta didik sebagai generasi penerus perjuangan bangsa perlu dibekali dengan kemampuan yang memadai agar aset bangsa yang sangat potensial tersebut mampu bersaing dalam era Global. Para mahasiswa diharapkan tidak hanya menguasai bidang ilmu yang ditekuni di kampus, tetapi juga mengusai bidang lain yang dapat menunjang keberhasilan mereka di masa depan. Untuk mendukung harapan tersebut serta dalam rangka menyiapkan mahasiswa yang lebih berkualitas, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Nasional melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan memprogramkan bantuan dana untuk kegiatan kemahasiswaan.
Tujuan
Kami bersukur apa yang telah diharapkan dalam berupa fasilitasi dalam bentuk bantuan dana ini dapat memberi manfaat sesuai dengan yang diharapkan. Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 12 ayat (1) b menyatakan bahwa setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Untuk itu, mahasiswa yang merupakan peserta didik sebagai generasi penerus perjuangan bangsa perlu dibekali dengan kemampuan yang memadai agar aset bangsa yang sangat potensial tersebut mampu bersaing dalam era Global. Para mahasiswa diharapkan tidak hanya menguasai bidang ilmu yang ditekuni di kampus, tetapi juga mengusai bidang lain yang dapat menunjang keberhasilan mereka di masa depan. Untuk mendukung harapan tersebut serta dalam rangka menyiapkan mahasiswa yang lebih berkualitas, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Nasional melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan memprogramkan bantuan dana untuk kegiatan kemahasiswaan.
Tujuan
Memberikan dukungan kepada para
mahasiswa (perseorangan maupun kelompok) atau organisasi kemahasiswaan
antar perguruan tinggi untuk meningkatkan penalaran, menyalurkan bakat,
minat dan kemampuannya dalam bidang tertentu yang dapat menambah wawasan
keilmuan, pembentukan karakter/sikap, dan keterampilan.
PENGERTIAN
1. Organisasi kemahasiswaan intraperguruan tinggi adalah lembaga kemahasiswaan yang
didirikan,dan diselenggarakan oleh satu perguruan tinggi sesuai statuta dan disetujui oleh pimpinan perguruan tinggi.
2. Organisasi kemahasiswaan
antarperguruan
tinggi adalah himpunan atau gabungan beberapa organisasi kemahasiswaan intraperguruan tinggi yang
berkedudukan di salah satu perguruan
tinggi anggota dan
disetujui oleh pimpinan perguruan tinggi yang
bersangkutan
dan apabila diperlukan
disetujui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi.
3. Kegiatan kemahasiswaan yang dapat memperoleh bantuan adalah semua jenis kegiatan kemahasiswaan antarperguruan tinggi (ko/ekstra kurikuler) yang
bertaraf regional
(wilayah), nasional atau
internasional.
4. Bantuan yang dimaksud adalah tambahan atau
subsidi dana yang diberikan untuk membiayai kegiatan yang
diikuti oleh mahasiswa atau diselenggarakan oleh organisasi
kemahasiswaan antarperguruan tinggi yang bertaraf
regional, nasional atau
internasional.
5. Bantuan yang diberikan kepada perseorangan hanya untuk kegiatan yang bertaraf
internasional yang dilaksanakan di dalam atau
di luar negeri.
lebih jelasnya dabat di download disini